Thursday, November 28, 2013

Hotman Paris Siapkan Rp 250 Juta Bagi Pemenang Tinju Farhat Abbas Vs Al atau El



Pengacara Hotman Paris siapkan hadiah Rp250 juta bagi Farhat Abbas dan Al atau El jika memang mereka serius ingin berduel tinju antara pengacara Farhat Abbas dengan anak Ahmad Dhani itu, tantangan El membuat pengacara kondang Hotman Paris ikut buka suara. Hotman bahkan siap memberikan hadiah untuk pemenangnya.

"Hadiah Rp. 250 juta bagi pemenang apabila jadi dilakukan pertandingan adu tinju antara Farhat Abbas dengan anaknya Ahmad Dhani," tulis Hotman Paris seperti rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis (28/11/2013)

Namun meski begitu, Hotman juga mengingatkan agar pertandingan tinju berlangsung dengan fair seperti yang sudah diatur.

"Saya juga mengingatkan agar pertandingan tinju dilakukan secara sah dengan ijin resmi dari pihak yang berwajib," pungkas pengacara beberapa artis itu.

Kekesalan Al dan El terhadap Farhat Abbas tak bisa lagi dibendung. Keduanya merasa sakit hati dengan komentar dan ocehan Farhat yang bernada mengejek dan menyindir ayahnya, Ahmad Dhani di situs jejaring sosial, Twitter.

Bahkan, Al sempat menyebut Farhat seperti 'banci' jika tak mau merespon tantangannya dan El untuk bertinju.

Wednesday, November 27, 2013

Inilah 6 Titik Tubuh Wanita yang Menggairahkan Saat Bercinta !

Ada banyak cara yang bisa dilakukan suami istri untuk membahagiakan satu sama lain. Tak hanya berupa perhatian di luar kamar tidur, tapi terlebih lagi di atas ranjang. Untuk yang satu itu, salah satu yang paling terasa manfaatnya adalah dengan menguasai setiap jengkal tubuh pasangan.

Untuk apa? Setiap orang tentu punya hot spot-nya masing-masing atau biasa disebut dengan titik erotis sebagai sarana untuk menyemarakkan kegiatan bercinta atau memuaskan pasangan. Namun bagi sebagian orang belajar tentang titik-titik erotis di tubuh pasangan ini kadang justru memusingkan.

Jika tak mau ambil pusing, cek saja enam titik di tubuh wanita yang dijamin membuatnya puas berhubungan intim dengan Anda, bahkan ketagihan, seperti dilansir Men's Fitness, Rabu (27/11/2013) berikut ini.

1. Leher bagian belakang
Kecup bahu dan punggung atas istri Anda. Jika bahasa tubuhnya menunjukkan ia ingin minta lebih, gigit sekali lagi tapi jangan sampai meninggalkan bekas seperti cupang.

Ketika nantinya Anda kembali kesana untuk waktu satu-dua detik, cium dalam-dalam bahu atau punggung atas istri Anda layaknya Anda sedang 'menghisapnya' ke dalam mulut Anda.

2. Punggung bawah
Tepatnya di lekukan punggung bawah atau tepatnya di atas belahan pantat istri merupakan bagian tubuh yang sangat personal. Jika si dia benar-benar menyukai Anda, sentuhan pada bagian ini otomatis menciptakan koneksi yang luar biasa.

3. Paha
Membelai paha bagian dalam istri Anda bisa jadi perangsang yang mujarab. Anda hanya perlu mencoba apakah ia suka disentuh sedikit atau agak kasar seperti dicubit atau ditampar. Perhatikan reaksinya atau Anda bisa menanyakannya langsung. Variasi ini juga mempengaruhi tingkat kepuasan istri saat berhubungan intim.

4. Telinga
Mungkin bukan memasukkan lidah Anda ke lubang telinganya atau menggigit cuping telinganya karena terhalang oleh anting-anting. Namun Anda dapat menyiasatinya dengan membisikkan sesuatu ke telinganya secara lembut dan perlahan-lahan sambil memeluknya erat-erat. Kombinasi ini akan membuatnya tergila-gila pada Anda.

5. Payudara
Cukup dicium dan dibelai serta fokuskan pada gerakan belaian dari bawah ke atas daripada dari atas ke bawah. Sentuhan semacam ini akan memberikan sensasi lain dari yang lain. Tenang saja, tak masalah bila Anda lebih fokus pada salah satu payudara saja.

6. Pantat
Pastikan istri merasa rileks sebelum Anda memberinya sentuhan-sentuhan panas. Dengan begitu ia bisa menikmatinya. Baru setelah itu cobalah manuver 'menggesek kartu' ketika Anda memberinya pijat sensual.

Friday, November 22, 2013

Pilih mana : Menikah atau investasi ?

Pertanyaan: Saya seorang karyawati berusia 33 tahun. Saya single dan dalam waktu dekat berencana menikah.

Setiap bulan, gaji tetap saya sebesar Rp 3 juta. Mengingat saya seorang pemasar, maka bisa di katakan gaji saya fluktuatif. Rata-rata  bisa mencapai Rp 8 juta per bulan.
Saat ini saya mempunyai tabungan sekitar Rp 100 juta. Sebagiannya atau 50 persen sudah dialokasikan untuk investasi saham

Sebelum nikah saya ingin punya investasi sendiri tanpa campur dengan calon suami. Sebab calon suami saya asli Padang, Sumatera Barat dan ingin kami tinggal di sana setelah menikah. Sementara saya ada di Surabaya, Jawa Timur yang masih ingin berkarir di sini.

Kira-kira investasi apa yang cocok untuk saya? Enaknya beli tanah,  cash, atau ambil rumah dengan sistem KPR, walau nantinya nggak tahu setelah menikah masih kerja atau tidak?

Trisiana Ambarwati


Halo Mbak Trisiana,

Selamat untuk rencana pernikahan Anda. Senang sekali membaca bahwa Anda sudah memikirkan untuk memiliki investasi sendiri tanpa campur tangan calon suami sebelum menikah. Sebagai perempuan, hal ini penting untuk dimiliki agar kita tidak tergantung 100 persen pada uang yang dihasilkan suami. Apalagi bila kita kelak setelah menikah belum tentu bekerja.

Dengan modal 100 juta yang saat ini dimiliki, 50 persennya sudah Anda investasikan pada saham. Seperti sudah dipaparkan pada artikel sebelumnya, setiap uang yang Anda keluarkan atau investasikan hendaklah memiliki makna dengan menentukan tujuan finansialnya.

Sebagai langkah awal,  pisahkan dulu 3-6 kali pengeluaran untuk dijadikan dana cadangan. Fungsinya untuk mengantisipasi keadaan darurat agar Anda terhindar dari utang.

Saya kerap mendapatkan pertanyaan tentang jenis investasi dari banyak orang. Sebenarnya, orang yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan ini adalah Anda sendiri. Terkait dengan investasi, diri kita tidak bisa disamakan dengan orang lain. Sebab menentukan investasi yang tepat harus disesuaikan dengan visi kita dalam membuat tujuan keuangan.

Karena itulah, saya menyarankan agar Anda menentukan dulu apa yang kelak ingin dilakukan setelah berumah tangga. Diskusikan dengan dengan calon suami Anda secepat mungkin.  Termasuk soal rumah dan tanah untuk investasi, khususnya jika ingin ditempati setelah menikah.

Cari tahu kemampuan calon suami secara finansial guna menentukan apakah menggunakan jasa kredit pemilikan rumah (KPR) atau membeli tanah dulu untuk kemudian dibangun. Jangan pernah mengajukan kredit apabila Anda tidak yakin di masa depan mampu membayar cicilannya. Terlebih, ada kemungkinan Anda akan berhenti bekerja setelah menikah.

Mengenai investasi saham yang sudah ada saat ini, harus Anda tentukan pula tujuannya. Jangan lupa, saham memiliki risiko yang cukup tinggi, sehingga tujuannya harus bersifat jangka panjang.

Tetapkan tujuan Anda. Perlu diingat, hari tua akan datang dan kemampuan produksi diri kita menurun. Jadi untuk apa investasi ditanamkan. Misalnya, demi memiliki passive income atau hal lain yang kelak bermanfaat untuk Anda saat harus berhenti kerja.

Perlu diingat, secara hukum harta yang Anda bawa sebelum menikah adalah hak Anda 100 persen. Anda berhak menentukan dipakai untuk apa uang tersebut tanpa campur tangan suami. Namun hak Anda pula apabila ingin menggunakannya untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga yang Anda bina kelak.

Intinya, investasi dan keinginan menikah tidak perlu dipertentangkan. Selamat menjemput hari pernikahan sambil berinvestasi. 

Sumber : Yahoo.com

Wednesday, November 20, 2013

Inilah 32 Peserta Resmi Piala Dunia 2014 di Brasil

Negara Peserta Piala Dunia 2014
Kesebelasan nasional Uruguay bermain imbang 0-0 dengan Jordania, pada leg kedua babak play-off Piala Dunia 2014 Brasil, di Stadion Centenario, Montevideo, Rabu (20/11/2013). Dengan hasil itu, Uruguay memastikan diri tampil di putaran final Piala Dunia 2014 Brasil, mengingat pada leg pertama mereka menang 5-0.

Dengan kepastian tersebut, peserta putaran final Piala Dunia 2014 sudah genap 32 tim, yaitu:

UEFA: Spanyol, Jerman, Swiss, Belgia, Belanda, Italia, Inggris, Rusia, Portugal, Yunani, Kroasia, Perancis, Bosnia-Herzegovina

Conmebol: Argentina, Kolombia, Uruguay, Brasil, Chile, Ekuador

Concacaf: AS, Meksiko, Kosta Rika, Honduras

CAF: Nigeria, Pantai Gading, Kamerun, Ghana, Aljazair

AFC: Jepang, Australia, Korsel, Iran

Ke-32 tim itu akan dibagi dalam empat pot berdasarkan peringkat FIFA. Dari setiap pot akan diambil satu tim melalui pengundian untuk masuk dalam satu grup di putaran final Piala Dunia 2014, yang akan dilakukan di Bahia, Brasil, 6 Desember 2013.

Pengundian grup juga mempertimbangkan konfederasi negara peserta. Negara yang berasal dari konfederasi yang sama tidak akan bertemu di fase grup, kecuali untuk zona Eropa (UEFA).

Berikut ini adalah empat pot yang akan dijadikan acuan dalam pengundian grup putaran final Piala Dunia 2014.

Pot 1:
Spanyol, Argentina, Jerman, Swiss, Belgia, Kolombia, Uruguay, Brasil.

Pot 2:
Belanda, Italia, Inggris, Rusia, Portugal, Yunani, Kroasia, Perancis.

Pot 3:
Bosnia-Herzegovina, Jepang, Chile, AS, Australia, Korsel, Ekuador, Meksiko.

Pot 4:
Iran, Kosta Rika, Honduras, Nigeria, Pantai Gading, Kamerun, Ghana, Aljazair.

Inilah Negara Peserta Piala Dunia 2014 di Brasil

Negara Peserta Piala Dunia 2014
Enam laga play-off Piala Dunia 2014 yang berlangsung pada Selasa (19/11/2013) atau Rabu (20/11) dini hari WIB memastikan ada enam negara lagi yang lolos ke putaran final di Brasil bulan Juli mendatang.

Dengan demikian, total sudah ada 30 negara peserta dan tersisa dua slot lagi untuk melengkapi jumlah kontestan turnamen empat tahunan paling bergengsi tersebut.

Empat laga play-off zona Eropa meloloskan Yunani, Kroasia, Portugal, dan Perancis. Mereka melengkapi kuota 13 negara Eropa yang akan tampil di Piala Dunia.

Sementara itu, dua laga play-off di zona Afrika memastikan Ghana dan Aljazair melengkapi lima jatah benua tersebut untuk menuju Brasil. Kedua negara itu mengikuti jejak Nigeria, Pantai Gading, dan Kamerun, yang sudah lebih dulu mendapatkan tiket ke sana.

Dengan demikian, hanya tersisa dua tempat lagi yang masih diperebutkan oleh Selandia Baru dan Meksiko, serta Uruguay dan Jordania, dalam laga play-off inter konfederasi. Uruguay yang merupakan wakil Conmebol, dan Meksiko, wakil dari Concacaf, paling berpeluang lolos karena meraih kemenangan meyakinkan pada leg pertama pekan lalu. Uruguay menang 5-0 atas Jordania, wakil dari zona Asia, dan Meksiko unggul 5-1 atas Selandia Baru, wakil dari zona Oseania.

Berikut Ini Peserta Piala Dunia 2014:

Tuan Rumah: Brasil.

Zona Eropa: Belgia, Italia, Jerman, Belanda, Swiss, Rusia, Bosnia-Herzegovina, Inggris, Spanyol, Prancis, Portugal, Yunani, dan Kroasia.

Zona Asia: Australia, Jepang, Iran, dan Korea Selatan.

Zona Amerika Selatan: Argentina, Kolombia, Cile, dan Ekuador.

Zona Amerika Tengah, Amerika Utara, dan Karibia: Amerika Serikat, Kosta Rika, dan Honduras.

Zona Afrika: Pantai Gading, Nigeria, Ghana, Kamerun, dan Aljazair.

Sumber : Kompas.com

Monday, November 18, 2013

Soal latihan ujian Pengembangan diri satu


Berikut adalah soal latihan ujian PD-1, selamat berlatih.Jawab  dengan benar soal-soal berikut !
1.    Apa pengertian pengembangan diri itu ?
2.    Apa tujuan mata kuliah pengembangan diri diajarkan ?
3.    Apa pengertian paradigma? sebutkan 5 kata lain yang mempunyai pengertian yang sama.
4.    Apa pengertian merubah paradigma dari yang buruk menjadi baik ? berikan contohnya.
5.    Apa pengertian merubah paradigma dari yang salah menjadi yang benar ? beri contohnya !
6.    Apa perbedaan paradigma yang baik dan benar ! berikan contohnya!
7.    Mengapa pengembangan diri itu dianggap  penting untuk diajarkan ? sebutkan 3 alasannya !
8.    Ada tiga ciri pribadi yang  berkualitas, sebutkan.
9.    Seperti apa ciri pribadi yang professional dalam pekerjaan ?
10.    Apa akibat jika anda berlaku tidak jujur dalam bekerja ?
11.    Apa pengertian KKN ?
12.    Apa  pengertian disiplin dalam bekerja ? dan apa akibatnya jika anda tidak disiplin ?
13.    Apakah anda mengetahui, mengapa di PIKMI diberlakukan aturan kedisiplinan ? sebutkan 3 alasan !
14.    Bagaimana caranya agar anda bias merubah kemalasan anda untuk melakukan sesuatu ?
15.    Menurut anda apa penyebab orang menjadi malas melakukan sesuatu ?
16.    Jika anda tidak mengerjakan tugas sesuai dengan perintah, apakah itu termasuk ketidakdisiplinan ?
17.    Jika anda seorang yang professional, apa yang akan anda kerjakan sebelum masuk menjadi karyawan suatu perusahaan ?
18.    Apa pengertian konsep diri ?
19.    Apa penyebab konsep diri seseorang positif atau positif ?
20.    Apa ciri-ciri konsep diri negatif dan positif ?
21.    Mengapa konsep diri ini penting dalam keberhasilan seseorang ? sebutkan 3 alasan !
22.    Apa pengertian assertif ? dan sebutkan 10 ciri pribadi assertif !
23.    Jika anda menjadi pribadi yang pasif atau agresif anda akan bemasalah, mengapa ?
24.    Dengan menjadi pribadi yang terbuka akan menjadikan kita maju dan sebaliknya jika menjadi pribadi tertutup kita akan gagal, mengapa ?
25.    Pro aktif adalah sifat yang professional, apa pengertian pro aktif ?
26.    Mengapa pribadi yang pro aktif akan berhasil ?
27.    Cita-cita yang tinggi akan membuat kita bersemangat dan antusias menjalani hidup ini, bagaimana jika kita tidak mempunyai tujuan atau cita-cita dalam hidup ?
28.    Bagaimana criteria atau cara menetapkan tujuan ?
29.    Analisa SWOT bias kita praktekkan untuk keberhasilan pribadi bagaimana contohnya ?
30.    Bagaimana cara efektif agar kita bias percaya diri tinggi ?
31.    Bagaimana cara mengatur waktu yang efektif ?
32.    Mengapa anda harus sangat berhati-hati dengan penggunaan waktu ?
33.    Apa pengertian fenomena ? sebutkan 3 kata lain dari fenomena!
34.    Apa hubungan paradigma dengan sikap perilaku ?
35.    Apa hubungan Sikap perilaku, iptek dan skill ?
36.    Apa pengertian IQ ? jelaskan!
37.    Apa pengertian EQ ? jelaskan !
38.    Apa pengertian SQ ? jelaskan !
39.    Bagaimana kalau ternyata tingkat IQ kita tidak terlalu tinggi, agar bisa sukses ?
40.    Bagaimana cara agar skill yang kita miliki menjadi sangat baik ?
41.    Mengapa sikap perilaku mempunyai peranan penting dalam kesuksesan ?
42.    Apa penyebab paradigma masing-masing orang tidak sama ? sebutkan 5 penyebabnya !
43.    Jika kita mengetahui bahwa tiap orang mempunyai paradigma berbeda, apa yang harus anda lakukan ?
44.    Bagaimana cara merubah paradigma ?
45.    Bagaimana cara merubah fenomena ?
46.    JIka anda mengetahui ada orang lain yang menentang anda apa sikap anda ?
47.    Apa pendapat anda jika ternyata pendapat anda tidak dihargai orang lain ?
48.    Jika teman anda mempunyai masa lalu yang gelap, bagaimana anda menyikapinya ?
49.    Bagaimana cara pandang yang benar dalam proses  belajar di PIKMI ?
50.    Jika nilai ujian anda kecil dan ditempel di papan pengumuman sehingga dilihat orang banyak, bagaimana sikap anda ?
51.    Bagaimana sikap anda jika mempunyai teman yang suka menganggu di kelas ?

Dari forum MTGW
 
1.    Bagaimana prinsip dalam mencari jodoh ?
2.    Bagaimana cara menambah pendapatan ?
3.    Bagaimana cara menjadi kaya raya ?
4.    Apa ukuran keberhasilan yang sejati dalam hidup ?

Cara mengatur waktu


Manajemen waktu adalah cara menatur waktu yang kita miliki secara efektif dan efisien agar bermanfaat untuk keberhasilan tujuan kita. Efektif artinya penyusunan waktu yang akan menyebabkan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, sedang efisien adalah pemakaian waktu,tenaga.biaya yang lebih sedikit untuk mencapai tujuan.

Banyak orang tidak bisa memakai waktu yang tersedia untuk dirinya, banyak yang memakainya dengan tidak efisien, hal itu terjadi karena kita biasanya tidak fokus kepada sasaran yang kita tuju tetapi banyak terpengaruh oleh hal lain. Akhirnya banyak waktu terbuang sia-sia tidak jelas dan menjadi penyebab kegagalan. Bagaimana cara mengaturnya ?

Pertama kita harus menetapkan tujuan yang ingin kita capai dalam hidup ini, kemudian memilah kegiatan yang penting dan kegiatan yang tidak penting. Kegiatan penting adalah semua kegiatan yang terkait atau berhubungan dengan tujuan kita, sedang yang tidak penting adalah sebaliknya. Kedua membedakan mana kegiatan yang genting dan tidak genting, genting adalah semua kegiatan yang mendesak untuk segera dikerjakan sedangkan tidak genting adalah kegiatan yang tidap perlu segera tetapi bisa ditunda pengerjaannya.

Hal pertama yang harus didahulukan adalah waktu yang penting dan genting yang biasanya sifatnya mendesak segera dan sifatnya penting karena berhubungan dengan tujuan, atau hal-hal darurat yang perlu penanganan segera yang bentuknya biasanya masalah yang muncul dihadapan kita dan memerlukan kecepatan untuk menyelesaikannya.

Kedua adalah waktu yang penting tetapi tidak genting. Hal tersebut dinomor duakan karena sifatnya tidak mendesak tetapi berhubungan dengan tujuan. kegiatan-kegiatan berupa perencanaan tujuan dan kegiatan yang berhubungan dengan tujuan sangat penting dilakukan agar tidak terjadi masalah. Kegiatan-kegiatan pro aktif atau antisipasi ini sangat penting dalam proses perjalanan mencapai tujuan.

Ketiga adalah waktu yang tidak penting dan genting adalah kegiatan yang memerlukan penanganan segera tetapi tidak berhubungan dengan tujuan kita atau tidak langsung berhubungan atau menentukan tujuan tetapi bersifat darurat. hal tersebut akan banyak merugikan diri sendiri dan srannya agar segera ditinggalkan.

Keempat adalah waktu tidak penting dan tidak juga genting artinya waktu ini sebagai pelarian saja dari masalah-masalah yang kita hadapi. Tidak penting karena tidak berhubungan dengan tujuan dan tidak genting karena tidak perlu penanganan segera. Menonton TV berlebihan, rekreasi berlebihan, cangkruan, membaca berlebihan dan sebagainya lebih baik ditinggalkan karena hanya akan menghabiskan waktu sia-sia.

Tinggalkan waktu ketiga dan keempat jika ingin berhasil dan sibukkan dengan waktu kedua agar tujuan berhasil.

Monday, November 11, 2013

Foto Seksi Bikini Gabriela Isler Senilai 1 Juta Dollar

Mahkota Miss Universe 2013 akhirnya jatuh ke tangan kontestan asal Venezuela, Gabriela Isler. Di malam final yang baru saja digelar di Crocus City Hall, Moskwa, Rusia, Sabtu, 9 November waktu setempat, Gabriela terpilih sebagai wanita cantik sejagad raya setelah mengalahkan kontestan lainnya.

Di posisi runner-up 1 adalah Patricia Rodriguez (Spanyol), posisi runner-up 2 adalah Constanza Baez (Ekuador), runner-up 3 adalah Ariella Arida (Filipina).

Dibanding tahun lalu, hadiah yang didapat Gabriela tidak berbeda jauh dengan Olivia Culpo. Mulai dari rangkaian produk kecantikan wajah dan rambut, perawatan tubuh, apartemen mewah, fasilitas olahraga, gaun mahal, serta gaji. Namun yang menarik tahun ini ada tambahan hadiah untuk Gabriela, yaitu didapuk sebagai juru kampanye swimsuit dari brand Yamamay.

Dalam waktu dekat, Gabriela akan langsung melakukan pemotretan perdana dengan memakai bikini desain khusus yang bernilai USD 1 juta.

Gabriela berasal dari kota Maracay, Usianya 25 tahun dan saat ini dia bekerja sebagai seorang talent di Venevision TV Network. Dia adalah seorang penari Flamenco yang telah terlatih sejak kecil. Gabriela menjadi kontestan ke-7 asal Venezuela yang pernah dinobatkan sebagai Miss Universe.

Ini Dia Beberapa Keajaiban Topan Haiyan di Filipina

Topan Haiyan di FilipinaBencana alam yang melanda negara Filipina pada 8 November 2013 kemarin, mengisahkan tragedi keajaiban.  

Kekuatan Topan Haiyan memang besar. Hembusan angin yang mencapai 315 kilometer per jam dan disertai hujan deras, memicu terjadinya banjir di beberapa wilayah yang dilintasi oleh badai tersebut.

Seorang siswa berusia 19 tahun di Tacloban, bertahan menghadapai angin topan hanya dengan ditemani sang ayah yang sedang sakit. Namun kuatnya angin menggerakan rumah mereka ke dalam air dan membawa keduanya hanyut.

"Kami saling berpegangan disaat rumah kami hanyut. Namun pada akhirnya kami tidak bisa bertahan. Saya tidak bisa menyelamatkan ayah karena terlalu licin dan dia tenggelam. Saya hanya pasrah tidak bisa bertemua dengannya," ujar Marvin Daga, seperti dikutip Associated Press, Selasa (12/11/2013).

Seorang misionaris Amerika Serikat (AS), Larry Womack dan istrinya, turut mengisahkan tentang angin topan yang mereka hadapi. Misionaris yang sudah lama tinggal di Tacloban tersebut, menceritakan dirinya bertahan di dinding atap rumah mereka ketika Topan Haiyan memicu terjadi gelombang laut besar.

Rumah Womack berada di tepi pantai. Ketika topan datang, gelombang laut pun menghampiri rumahnya dan dengan seketika menyelimutinya dengan air.

"Saya melihat ada gelombang air melintas di kepala saya," lanjutnya.

Di tengah tragedi yang terjadi, ada keajaiban pula yang dialami. Seorang perempuan berusia 21 tahun yang tengah mengandung, berhasil melahirkan bayinya dengan selamat. Emilia Ortega melahirkan bayi perempuan bernama Bea Joy Sagales.

Ortega berada di tempat penampungan ketika topan melanda Jumat 8 November 2013 lalu. Namun, tempat penampungan itu pun hancur dihantam angin dan Ortega berenang menyeberang dari tempat penampungan di Tacloban menuju sebuah bandara yang ditutup akibat topan.

Dirinya berhasil bertahan dan melahirkan bayinya di menara kendali bandara. Suaminya yang tengah berada di Manila, tidak mengetahui apa yang telah dialami sang istri.

Thursday, November 7, 2013

Bagi para pengguna internet hati-hati dengan pasal 27 ayat 3 UU no.11 tahun 2008.

siswo.web.id : Banyak kasus pelecehan nama baik, penghinaan, ancaman,menakut nakuti seseorang secara pribadi dilakukan di jejaring sosial seperti facebook, Twitter, email, Blog, Situs dan tulisan apapun di dunia maya atau internet. Sekarang penyalahgunaan dan pencemaran nama baik telah mempunyai undang-undang sendiri yang bisa dipakai untuk pasal penuntutan para pelaku, lumayan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda 1 M langsung ditahan. Bagi para blogger dan hacker atau cracker perlu hati-hati dan pertimbangkan pasal-pasal ini. Bagaimana bunyi lengkap pasalnya ?

Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi. Menurut sebagian orang, aparat penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk mendakwa seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE)1.

Juncto

(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)2. (Pasal 45 ayat 1 UU ITE)


Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.

Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:

1. Perbuatan:

Mendistribusikan
Mentransmisikan
Membuat dapat diaksesnya.

2. Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”

3. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Unsur subyektifnya adalah berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”. Ketiga perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam UU ITE tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi IT.

Kasus pertama UU ITE adalah kasus pencemaran nama baik oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang atau biasa disebut dengan Iwan Piliang kepada Alvien Lie seorang anggota DPR melalui milis Forum Pembaca Kompas. Berdasarkan laporan Alvien Lie kepada polisi tersebut pada tanggal 25 November 2008 Iwan Piliang menggugat pasal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang didukung oleh Masyarakat Telematika (MASTEL) dan Asosisasi Pengusaha Warnet dan Komunitas Telematika (Apwkomitel). Tak hanya itu saja, pada 5 Januari 2009 Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menggugat pula Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Bunyi putusan terhadap gugatan dari Iwan Piliang adalah sebagai berikut:

Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon;
Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum;
Dalil-dalil para Pemohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum.
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.3
Adapun bunyi putusan terhadap legal standing kedua sebagai berikut:

Materi muatan ayat dan pasal undang-undangan yang dimohonkan pengujiannya sama dengan materi, muatan, ayat, atau pasal undang-undang yang telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam perkara Nomor 50/PUU-VI/2008 yang amarnya berbunyi “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, oleh karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.

e. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.4
Salah satu pertimbangan dari majelis hakim MK saat itu adalah bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak mengatur kaidah hukum baru, melainkan hanya mempertegas penghinaan di dalam KUHP dengan tambahan ranah internet. Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik judicial review Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah pasal tersebut harus mengacu kepada unsur-unsur penghinaan/pencemaran nama baik pada KUHP dengan tambahan sarana internet sebagai medianya.

Selang beberapa setelah judicial review, Prita Mulyasari dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Adapun menurut jaksa penuntut umum (selanjutnya disebut JPU) di dalam surat dakwaanya mendakwa Prita Mulyasari sebagai berikut:

Terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang, yang memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat (3) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H. Yarlen Nela…

Selanjutnya terdakwa mengirim E-Mail tersebut melalui alamat email “Prita Mulyasari @ yahoo.com” ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “Saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah Komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer.5

Dari kutipan surat dakwaan diatas, kita dapat melihat bahwasanya Prita Mulyasari awalnya mengirimkan email dia ke sejumlah orang terdekatnya. Email tersebut berisi keluh-kesah dirinya atas pelayanan yang kurang profesional dari dokter rumah sakit tersebut. Permasalahan selanjutnya adalah, bagaimana email Prita dapat tersebar ? atau siapakah yang menyebarkan email Prita kepada temannya tersebut ke ranah publik ?, sampai detik ini tidak dapat ditelusuri siapa yang menyebarkan email tersebut. 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE dipakai dalam kasus ini dikarenakan Prita Mulyasari dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Kasus ini juga dibayangi oleh tidak profesionalnya aparat. Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP) dari Polda Metro Jaya  mengandung cacat yuridis akibat JPU yang tidak profesional. Bayangkan saja, bagaimana jadinya negeri ini jika aparat penegak hukumnya tidak dapat memahami rumusan pasal ? ketidak profesionalan kejaksaan negeri Tangerang ditandai dengan pencopotan kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya yang berita yang memancing perhatian publik berkenaan dengan pasal ini adalah tweet dari Luna Maya dalam akun Twitternya. Adapun tweet dari Luna Maya berbunyi sebagai berikut:

”Infotemnt derajatnya lebih hina dari pada pelacuran, pembunuhan, may ur soul burn in hell”

Tweet dari Luna Maya sendiri mengakibatkan beberapa oknum wartawan melaporkannya ke aparat untuk ditindak lanjuti, dan ironisnya adalah pasal yang digunakan oleh beberapa oknum wartawan itu adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang pada awal pengundangan dahulu mereka tolak habis-habisan. Luna Maya sendiri tidak dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dikarenakan beberapa hal:

Infotainment bukan merupakan subyek hukum di dalam KUHP karena yang dimaksudkan oleh Luna Maya merupakan pekerja infotainment, dan pekerja infortainment dalam konteks kala itu adalah bersifat komunal.

Obyek penghinaan di dalam KUHP adalah diri pribadi seseorang. Diri pribadi seseorang tentu saja menyangkut nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan data pribadi lainnya. Infortainment sendiri tidak termasuk diri pribadi, lain halnya jika Luna Maya menyebut nama tertentu “wartawan infortainment si Donbu derajatnya lebih rendah dari…”

Bercermin pada 2 kasus diatas serta berita tweet Luna Maya, hendaknya sebagai seorang netter dan blogger harus lebih waspada dalam mengunggah artikel ataupun tweet atau apa saja pada akun social media di internet agar tidak berbuah kejahatan.