Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alvian Mallarangeng sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional (SON), di Hambalang, Jawa Barat.
Penetapan Andi sebagai tersangka KPK, tertulis bersamaan di dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggl 3 Desember 2012.
Terkait hal itu, Andi mengaku bahwa dirinya masih belum mendapat surat resmi dari KPK mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dan pencekalannya.
"Saya belum mendapat surat resmi. Saya baru membaca dari media," aku Menpora kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Namun, Andi mengaku menghormati apapun yang menjadi keputusan KPK. " Saya menghormati KPK dan itu sudah ditunjukannya sejak awal kasus ini bergulir," jelas Andi.
"Sejak awal saya selalu mengatakan bahwa saya dan seluruh jajaran Kemenpora siap untuk bekerjasama penuh dalam pengusutan kasus ini. Biar jelas kasusnya," kata Andi.
No comments:
Post a Comment