Pengusaha yang mencoba mengemplang pembayaran tunjangan hari raya pekerja kini harus berpikir ulang. Tiga konfederasi serikat pekerja membuka pos pengaduan pembayaran tunjangan hari raya dan menyediakan tim khusus untuk mengadvokasi pekerja menuntut hak mereka.
Hal ini ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Jakarta, Senin (6/8/2012). Ketiga konfederasi ini bergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
”Semua kantor cabang KSPI, KSBSI, dan KSPSI akan menjadi posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko kami berbeda dengan pemerintah karena akan mengadvokasi buruh yang tidak menerima THR dari pengusaha,” ujar Iqbal. Iqbal menambahkan, jutaan buruh alih daya (outsourcing) dan buruh kontrak terancam kehilangan pekerjaan sebelum waktu pembayaran THR tiba. Menurut Iqbal, pengusaha melakukan hal ini agar tidak membayar THR.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah harus proaktif mengawasi realisasi tunjangan hari raya.
Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.
Pemerintah juga telah membentuk posko pengaduan THR di seluruh daerah. Namun, pemerintah biasanya hanya mendata dan menjalankan prosedur normatif menindaklanjuti pengaduan tunggakan pembayaran THR.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjamin perusahaan besar membayar THR. Dia mengkhawatirkan pengusaha mikro yang memiliki kemampuan keuangan terbatas.
Sofjan mengajak serikat buruh turut mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang semakin tidak pasti. Dia berharap iklim investasi nasional tetap kondusif agar upaya penciptaan lapangan kerja tidak terganggu.
”Tidak masalah bagi perusahaan besar, mereka pasti bayar THR. Kami sudah cek. Tinggal perusahaan mikro yang juga mempekerjakan banyak orang,” ujar Sofjan.
Hal ini ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Jakarta, Senin (6/8/2012). Ketiga konfederasi ini bergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
”Semua kantor cabang KSPI, KSBSI, dan KSPSI akan menjadi posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko kami berbeda dengan pemerintah karena akan mengadvokasi buruh yang tidak menerima THR dari pengusaha,” ujar Iqbal. Iqbal menambahkan, jutaan buruh alih daya (outsourcing) dan buruh kontrak terancam kehilangan pekerjaan sebelum waktu pembayaran THR tiba. Menurut Iqbal, pengusaha melakukan hal ini agar tidak membayar THR.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah harus proaktif mengawasi realisasi tunjangan hari raya.
Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.
Pemerintah juga telah membentuk posko pengaduan THR di seluruh daerah. Namun, pemerintah biasanya hanya mendata dan menjalankan prosedur normatif menindaklanjuti pengaduan tunggakan pembayaran THR.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjamin perusahaan besar membayar THR. Dia mengkhawatirkan pengusaha mikro yang memiliki kemampuan keuangan terbatas.
Sofjan mengajak serikat buruh turut mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang semakin tidak pasti. Dia berharap iklim investasi nasional tetap kondusif agar upaya penciptaan lapangan kerja tidak terganggu.
”Tidak masalah bagi perusahaan besar, mereka pasti bayar THR. Kami sudah cek. Tinggal perusahaan mikro yang juga mempekerjakan banyak orang,” ujar Sofjan.
No comments:
Post a Comment