Pendiri Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT)KH Abdullah Gymnastyar atau Aa Gym telah menikah kembali dengan mantan istri pertamanya Ninih Mutmaitah atau Teh Ninih.
"Benar (Aa Gym dan Teh Ninih) menikah kembali," ujar mantan Sekretaris Teh Ninih di komplek Daarut Tauhid di Jalan Gegerkalong Girang Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pernikahan yang kedua kalinya untuk Aa Gym dan Teh Ninih itu dilangsungkan di rumah Teh Ninih yang terletak di kawasan Sariwangi Kabupaten Bandung Bandung Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kabar tersebut juga dibenarkan para santri Muslimah Center Yayasan Daarut Tauhid Bandung, lembaga yang dipimpin Teh Ninih.
"Ya Alhamdulillah," kata seorang santri yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung Acep Saepudin menuturkan kemungkinan besar Aa Gym dan Teh Ninih telah menikah kembali.
"Bukan rujuk, tapi seperti sudah nikah lagi. Karena kalau rujuk itu berlaku 90 hari setelah ikrar talak di Pengadilan Agama. Ini `kan sudah melebihi masa idah. Tapi agar lebih pasti coba cek ke KUA tempat tinggal Aa Gym dan Teh Ninih," ujar Acep.
Pada Maret 2011, Aa Gym mengajukan gugat cerai talak terhadap istri pertamanya Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung.
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan cerai talak pasangan yang sudah menikah sejak 1987 itu pada Juni 2011.
"Benar (Aa Gym dan Teh Ninih) menikah kembali," ujar mantan Sekretaris Teh Ninih di komplek Daarut Tauhid di Jalan Gegerkalong Girang Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pernikahan yang kedua kalinya untuk Aa Gym dan Teh Ninih itu dilangsungkan di rumah Teh Ninih yang terletak di kawasan Sariwangi Kabupaten Bandung Bandung Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kabar tersebut juga dibenarkan para santri Muslimah Center Yayasan Daarut Tauhid Bandung, lembaga yang dipimpin Teh Ninih.
"Ya Alhamdulillah," kata seorang santri yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung Acep Saepudin menuturkan kemungkinan besar Aa Gym dan Teh Ninih telah menikah kembali.
"Bukan rujuk, tapi seperti sudah nikah lagi. Karena kalau rujuk itu berlaku 90 hari setelah ikrar talak di Pengadilan Agama. Ini `kan sudah melebihi masa idah. Tapi agar lebih pasti coba cek ke KUA tempat tinggal Aa Gym dan Teh Ninih," ujar Acep.
Pada Maret 2011, Aa Gym mengajukan gugat cerai talak terhadap istri pertamanya Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung.
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan cerai talak pasangan yang sudah menikah sejak 1987 itu pada Juni 2011.
No comments:
Post a Comment