Tuesday, January 8, 2013

Ini Dia 10 Partai Politik Resmi Menjadi Peserta Pemilu 2014

Akhirnya rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi partai politik peserta pemilu 2014 yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendapatkan keputusan. Meski berlangsung alot sejak tadi siang, rapat yang dipimpin Ketua KPU, Husni Kamil Malik akhirnya memutuskan partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2014 mendatang.

Hasil keputusan itu, kata Husni Kamil, berdasarkan pada Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan Parpol peserta pemilu 2014.

“Hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh seluruh provinsi di Indonesia, pada kesempatan kali ini kita akan membacakan hasil rekapitulasi dari seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Husni Kamil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/1/2013) dini hari.

Dari hasil tersebut, Husni menyatakan ada 10 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2014.

“Kesepuluh partai tersebut adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” tegasnya.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, hasil keputusan tersebut bukanlah akhir dari segalanya.

“Untuk partai-partai yang tak lolos, jangan menganggap ini sebagai kiamat. Mulai besok (hari ini), kita siap menerima laporan teman-teman Parpol,” jelasnya (okezone.com).

Keputusan KPU ini bukanlah hal yang mengejutkan bagi beberapa orang. Karena sudah dari awal, Pemilu 2014 hanya akan diikuti oleh parpol yang ada di parlemen. Masuknya Nasdem pun tidak mengherankan karena partai ini punya sokongan dana yang besar.

Hal ini sudah diatur ketika DPR menyusun UU Pemilu. Beratnya syarat yang diberikan kepada parpol untuk mengikuti pemilu membuat partai kecil tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini disebabkan karena partai kecil tidak punya sokongan dana yang besar.

Persyaratan UU Pemilu sendiri sebenarnya sangat sarat dengan manipulas data. KPU diyakini mendapat banyak tekanan dari partai yang ada di parlemen. Hal ini terindikasi sejak partai yang di parlemen mengatur bahwa verifikasi hanya akan dilakukan pada partai di luar parlemen. Namun hal itu dipatahkan di Mahkamah Konstitusi dan semua partai harus menjalani verifikasi.

Ada beberapa partai di parlemen yang diduga tidak mampu memenuhi persyaratan KPU. Yusril sendiri telah menyinggung kantor DPP Partai Golkar yang adalah milik negara. Belum lagi kantor partai di beberapa tempat yang berupa rumah dan bukan kantor permanen.

Sepertinya KPU akan banyak mendapatkan gugatan terhadap keputusannya. Bukan hanya ketidaksetujuan karena partai tidak lolos, tetapi juga menggugat partai-partai yang lolos.

Semoga saja gugatan yang dilakukan partai yang tidak lolos membuka banyak ketidakbenaran yang terjadi. Hal ini penting agar Pemilu yang akan diadakan tahun 2014 benar-benar jujur dan adil. Jika perlu gugat UU Pemilu yang telah menggagalkan partai kecil untuk ikut berdemokrasi.

No comments:

Post a Comment