Musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi melaporkan pengacara Farhat Abbas ke polisi. Pada Selasa (3/12/2013), Dhani bersama dua kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan Yanuar Bagus Sasmitha mendatangi Polda Metro Jaya.
"Saya terpaksa melaporkan seorang pengguna Twitter yang menurut saya cukup mengganggu. Karena sejak September sudah ckup menguras kesabaran. Sampai Desember masih Tweet juga hal-hal berbau fitnah, cemarkan nama baik, rendahkan martabat, kurang kehormatan, dan bohong," urai Dhani usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya.
Dhani merasa sangat terusik dengan kicauan Farhat selama ini. Apalagi semenjak peristiwa kecelakaan Dul terjadi, Farhat makin rajin berkicau dan menjelekkan dirinya..
"Saya cuma pengen yang bersangkutan tidak melakukannya lagi. Syukur-syukur kalau bisa dapatkan efek jera. Saya takutkan, kalau ini tidak berakhir dan ada efek lain karena ada keluarga yang tidak terima. Saya harus lakukan ini supaya keluarga yang tidak terima tidak lakukan hal-hal anarkis terhadap yang bersangkutan," jelas Dhani.
Dhani melaporkan Farhat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE, pasal 310 dan 311 UU KUHP dengan nomor perkara LP/4305/XII/2013/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Hari ini kita dampingi Dhani laporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui jejaring sosial. FA tidak kapok-kapoknya, padahal sudah pernah jadi tersangka dalam tindak pidana yang sama," terang Ramdan mendampingi Dhani.
Sumber : http://hot.detik.com
"Saya terpaksa melaporkan seorang pengguna Twitter yang menurut saya cukup mengganggu. Karena sejak September sudah ckup menguras kesabaran. Sampai Desember masih Tweet juga hal-hal berbau fitnah, cemarkan nama baik, rendahkan martabat, kurang kehormatan, dan bohong," urai Dhani usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya.
Dhani merasa sangat terusik dengan kicauan Farhat selama ini. Apalagi semenjak peristiwa kecelakaan Dul terjadi, Farhat makin rajin berkicau dan menjelekkan dirinya..
"Saya cuma pengen yang bersangkutan tidak melakukannya lagi. Syukur-syukur kalau bisa dapatkan efek jera. Saya takutkan, kalau ini tidak berakhir dan ada efek lain karena ada keluarga yang tidak terima. Saya harus lakukan ini supaya keluarga yang tidak terima tidak lakukan hal-hal anarkis terhadap yang bersangkutan," jelas Dhani.
Dhani melaporkan Farhat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE, pasal 310 dan 311 UU KUHP dengan nomor perkara LP/4305/XII/2013/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Hari ini kita dampingi Dhani laporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui jejaring sosial. FA tidak kapok-kapoknya, padahal sudah pernah jadi tersangka dalam tindak pidana yang sama," terang Ramdan mendampingi Dhani.
Sumber : http://hot.detik.com
No comments:
Post a Comment