Terdakwa kasus dugaan mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan akhirnya siang ini dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta setelah Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
Berbagai reaksi dari masyarakat khususnya yang menggunakan jejaring sosial Twitter, muncul mengomentari vonis terhadap mantan pegawai pajak golongan III tersebut. Beberapa diantaranya mengucapkan selamat atas vonis ini, kang oban : Selamat buat Bung Gayus Tambunan atas vonis cuma 7 tahun & 300jt. Ternyata hukum masih berpihak ke anda. Juga komentar bagus_jalu : mengucapkan selamat kpd Gayus Tambunan yg hanya di-vonis 7 Tahun penjara + denda 300juta. Ente mang TOP dah..!!!
Tentunya banyak juga komentar protes dan mempertanyakan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Albertina Ho ini, seperti komentar arya senam : Gayus Tambunan di vonis 7 tahun penjara? Kok gak jauh beda sama pencuri ayam dan (yg dituduh mencuri) kakao? KITA BUTUH KEADILAN!. Adapula komentar yang menyindir institusi hukum di Indonesia seperti RonaldHombinkz : Vonis Gayus Tambunan hanya 7 tahun..Besok2 pegawai pajak korupsi lg aja..Ringan ini ko vonisnya..Yg penting bnyk uang, kicaunya.
Akumulasi kekecewaan tidak berhenti disitu saja, seorang twittermania membandingkan vonis Gayus ini dengan vonis yang pernah didapat oleh anak bungsu mantan penguasa Orde baru, Tommy Soeharto, daviderguemane berkicau : Gayus tambunan lewati rekor lama yang di buat Tommy soeharto yg dpt vonis 8 thn penjara, klo gayus unggul 1 tahun, dy dpt vonis 7 thn pnjara.
Putusan ini memang jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Dan menyitir lagu “Andaiku Gayus Tambunan” karangan mantan narapidana Bono Paputungan, 4rimanda menutup: Dikit amat cuma 7 tahun, : Andaiku Gayus Tambunan...Korupsi milyaran, vonis tujuh tahunan!
Berbagai reaksi dari masyarakat khususnya yang menggunakan jejaring sosial Twitter, muncul mengomentari vonis terhadap mantan pegawai pajak golongan III tersebut. Beberapa diantaranya mengucapkan selamat atas vonis ini, kang oban : Selamat buat Bung Gayus Tambunan atas vonis cuma 7 tahun & 300jt. Ternyata hukum masih berpihak ke anda. Juga komentar bagus_jalu : mengucapkan selamat kpd Gayus Tambunan yg hanya di-vonis 7 Tahun penjara + denda 300juta. Ente mang TOP dah..!!!
Tentunya banyak juga komentar protes dan mempertanyakan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Albertina Ho ini, seperti komentar arya senam : Gayus Tambunan di vonis 7 tahun penjara? Kok gak jauh beda sama pencuri ayam dan (yg dituduh mencuri) kakao? KITA BUTUH KEADILAN!. Adapula komentar yang menyindir institusi hukum di Indonesia seperti RonaldHombinkz : Vonis Gayus Tambunan hanya 7 tahun..Besok2 pegawai pajak korupsi lg aja..Ringan ini ko vonisnya..Yg penting bnyk uang, kicaunya.
Akumulasi kekecewaan tidak berhenti disitu saja, seorang twittermania membandingkan vonis Gayus ini dengan vonis yang pernah didapat oleh anak bungsu mantan penguasa Orde baru, Tommy Soeharto, daviderguemane berkicau : Gayus tambunan lewati rekor lama yang di buat Tommy soeharto yg dpt vonis 8 thn penjara, klo gayus unggul 1 tahun, dy dpt vonis 7 thn pnjara.
Putusan ini memang jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Dan menyitir lagu “Andaiku Gayus Tambunan” karangan mantan narapidana Bono Paputungan, 4rimanda menutup: Dikit amat cuma 7 tahun, : Andaiku Gayus Tambunan...Korupsi milyaran, vonis tujuh tahunan!
No comments:
Post a Comment