Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai pengajuan pengunduran diri Milana Anggraeni, istri Gayus Tambunan, dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya telah mendengar informasi secara verbal (tentang surat pengunduran diri Milana), tetapi kami belum menerima surat secara formal," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budi Utomo yang dihubungi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri yang diserahkan pada unit dimana Milana bekerja yaitu Sekretariat DPRD, kemudian baru diserahkan kepada BKD untuk diproses lebih lanjut.
BKD kemudian akan meneliti berkas-berkas administarasi, dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kepegawaian Nasinal untuk menghapus nomor induk kepegawian (NIP) yang bersangkutan. "Setelah itu, gubernur akan menerbitkan surat keputusan," katanya.
Sementara narasumber di DPRD DKI yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa surat pengunduran diri Milana diterima Sekretariat dewan pada 22 November 2010 kemarin. Seharusnya karena keputusan gubernur tentang pengunduran diri belum keluar, Milana mestinya tetap bekerja.
Menurut sumber itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa Kepala Sub Bagian yang melakukan pengawasan terhadap seorang PNS.
Sebelumnya, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintah dan Khusus Agus Sutrisno di Balaikota DKI Jakarta mengatakan, tim Inspektorat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Milana pada Kamis (18/11) untuk pemeriksaan pada Senin (22/10).
Akan tetapi, sampai sore ini, Milana tidak datang memenuhi panggilan tim inspektorat. Oleh karena itu, tim inspektorat hanya memeriksa seputar administrasi dan absensi terhitung Januari 2010.
Agus mengatakan, hasil pemeriksaan Milana ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua pekan hingga sebulan. "Kalau Milana kooperatif, kami bisa selesaikan sesuai jadwal dalam surat dinas yaitu dua minggu. Tapi dia sekarang kemana-mana seperti dipanggil Bareskrim," paparnya.
Hasil pemeriksaan kemudian akan langsung dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Milana merupakan PNS pada staf Persidangan DPRD DKI Jakarta dengan golongan III B.
"Saya telah mendengar informasi secara verbal (tentang surat pengunduran diri Milana), tetapi kami belum menerima surat secara formal," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budi Utomo yang dihubungi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri yang diserahkan pada unit dimana Milana bekerja yaitu Sekretariat DPRD, kemudian baru diserahkan kepada BKD untuk diproses lebih lanjut.
BKD kemudian akan meneliti berkas-berkas administarasi, dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kepegawaian Nasinal untuk menghapus nomor induk kepegawian (NIP) yang bersangkutan. "Setelah itu, gubernur akan menerbitkan surat keputusan," katanya.
Sementara narasumber di DPRD DKI yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa surat pengunduran diri Milana diterima Sekretariat dewan pada 22 November 2010 kemarin. Seharusnya karena keputusan gubernur tentang pengunduran diri belum keluar, Milana mestinya tetap bekerja.
Menurut sumber itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa Kepala Sub Bagian yang melakukan pengawasan terhadap seorang PNS.
Sebelumnya, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintah dan Khusus Agus Sutrisno di Balaikota DKI Jakarta mengatakan, tim Inspektorat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Milana pada Kamis (18/11) untuk pemeriksaan pada Senin (22/10).
Akan tetapi, sampai sore ini, Milana tidak datang memenuhi panggilan tim inspektorat. Oleh karena itu, tim inspektorat hanya memeriksa seputar administrasi dan absensi terhitung Januari 2010.
Agus mengatakan, hasil pemeriksaan Milana ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua pekan hingga sebulan. "Kalau Milana kooperatif, kami bisa selesaikan sesuai jadwal dalam surat dinas yaitu dua minggu. Tapi dia sekarang kemana-mana seperti dipanggil Bareskrim," paparnya.
Hasil pemeriksaan kemudian akan langsung dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Milana merupakan PNS pada staf Persidangan DPRD DKI Jakarta dengan golongan III B.
No comments:
Post a Comment