Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, Akil Mochtar tidak bisa dijerat hukuman mati.
"Hakim konstitusi adalah penyelenggaran negara, jadi dapat diterapkan pasal 5 ayat (2) dengan hukuman maksimal 5 tahun atau pasal 12 huruf a atau b, maksimum hukuman seumur hidup," kata Huda kepada INILAH.COM, Sabtu (5/10/2013).
Dosen hukum UMJ itu menjelaskan, apabila ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terbukti menerima suap dan sudah beberapa kali melakukannya, maka layak dijatuhi pidana 20 tahun.
"Namun tidak seumur hidup karena ada faktor memperingan, selama ini yang bersangkutan telah banyak berjasa kepada negara (anggota DPR dan Hakim Konstitusi), tidak juga pidana mati, karena tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Prof Jimly Ash-Shiddiqie kalau Akil dihukum mati hanya sebatas emosional semata..
"Wajar Pak Jimly marah karena dia pernah di MK, meletakkan dasar-dasarnya, dan ikut membesarkan. Jadi, itu pernyataan emosional jangan ditafsirkan sebagai sikap sebenarnya dari beliau," jelas Huda.
Ia melanjutkan, Rasulullah juga pernah bersabda jangan mengadili seseorang dalam keadaan marah. "Jadi pernyataan Pak Jimly cukup menjadi wacana saja, bukan keharusan dan bukan hal yang bersandar pada hukum positif," tukasnya lagi.
Di samping itu, Huda menuturkan kalau kasus korupsi seperti Akil tidak ada pidana mati, hanya korupsi yang dilakukan pada waktu terjadi bencana alam, krisis moneter dan lainnya yang bisa dijatuhi pidana mati.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, Akil Mochtar tidak bisa dijerat hukuman mati.
"Hakim konstitusi adalah penyelenggaran negara, jadi dapat diterapkan pasal 5 ayat (2) dengan hukuman maksimal 5 tahun atau pasal 12 huruf a atau b, maksimum hukuman seumur hidup," kata Huda kepada INILAH.COM, Sabtu (5/10/2013).
Dosen hukum UMJ itu menjelaskan, apabila ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terbukti menerima suap dan sudah beberapa kali melakukannya, maka layak dijatuhi pidana 20 tahun.
"Namun tidak seumur hidup karena ada faktor memperingan, selama ini yang bersangkutan telah banyak berjasa kepada negara (anggota DPR dan Hakim Konstitusi), tidak juga pidana mati, karena tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Prof Jimly Ash-Shiddiqie kalau Akil dihukum mati hanya sebatas emosional semata..
"Wajar Pak Jimly marah karena dia pernah di MK, meletakkan dasar-dasarnya, dan ikut membesarkan. Jadi, itu pernyataan emosional jangan ditafsirkan sebagai sikap sebenarnya dari beliau," jelas Huda.
Ia melanjutkan, Rasulullah juga pernah bersabda jangan mengadili seseorang dalam keadaan marah. "Jadi pernyataan Pak Jimly cukup menjadi wacana saja, bukan keharusan dan bukan hal yang bersandar pada hukum positif," tukasnya lagi.
Di samping itu, Huda menuturkan kalau kasus korupsi seperti Akil tidak ada pidana mati, hanya korupsi yang dilakukan pada waktu terjadi bencana alam, krisis moneter dan lainnya yang bisa dijatuhi pidana mati.
No comments:
Post a Comment