Sengketa Indonesia-Malaysia masih belum menemukan titik temu dari kedua belah negara. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia mengatakan ada empat alasan mengapa posisi Indonesia lemah jika masalah sengketa perbatasan dengan Malaysia dibawa ke Mahkamah Internasional.
“Pertama, kerasipan di Indonesia sangat lemah. Indonesia tidak menyimpan bukti-bukti yang kuat untuk mendasari klaimnya. Ini yang terjadi ketika Indonesia bersengketa dengan Malaysia atas Pulau Sipadan Ligitan. Malaysia tahu betul tentang hal ini,” ungkap Hikmahanto, Minggu (5/9/2010).
Hal kedua, lanjutnya, Indonesia membutuhkan dana besar untuk menyewa ahli pengacara internasional. Hal inilah yang akan dimanfaatkan Malaysia.
“Kedua, Indonesia mungkin tidak memiliki dana yang memadai untuk menyewa para pengacara internasional yang mahal. Tanpa pengacara yang mahal Malaysia berharap argumentasi yang dilakukan oleh Indonesia lemah atau banyak kelemahan,” sambung Hikmahanto.
Dia menambahkan Malaysia juga melihat kelemahan Indonesia dalam hal koordinasi antarlembaga pemerintah, sehingga Negeri Jiran itu akan banyak mengambil manfaat.
“Ketiga, lemahnya koordinasi antar instansi. Pemerintah Malaysia akan mengambil banyak manfaat atas kelemahan ini,” jelasnya.
Keempat, lanjutnya, Indonesia terkesan tidak mengurusi pulau-pulau terluar. Padahal pulau-pulau itu memiliki arti strategis untuk dijadikan titik terluar dalam penentuan batas laut.
“Kondisi ini akan dimanfaatkan oleh Malaysia untuk mengarugmentasikan bahwa Indonesia telah melepas klaimnya atas pulau-pulau tersebut. Akibatnya sejumlah pulau terluar tidak dapat dijadikan titik terluar dalam penentuan batas,” imbuhnya.
Selain itu, melihat kebijakan luar negeri Indonesia yang terkesan thousand friends-zero enemy maka boleh jadi pemerintah akan menyetujui usulan Malaysia. Padahal pemerintah seharusnya menolak mentah-mentah usulan tersebut. Prinsip yang harus dipegang erat dalam menangani sengketa perbatasan, menurut Hikmahanto, adalah lebih baik sabar dari pada kehilangan klaim kedaulatan dan hak berdaulat.
“Oleh karenanya Publik perlu mengawal agar Pemerintah tidak menyetujui usulan Malaysia membawa sengketa perbatasan ke Mahkamah Internasional,” tandasnya.
“Pertama, kerasipan di Indonesia sangat lemah. Indonesia tidak menyimpan bukti-bukti yang kuat untuk mendasari klaimnya. Ini yang terjadi ketika Indonesia bersengketa dengan Malaysia atas Pulau Sipadan Ligitan. Malaysia tahu betul tentang hal ini,” ungkap Hikmahanto, Minggu (5/9/2010).
Hal kedua, lanjutnya, Indonesia membutuhkan dana besar untuk menyewa ahli pengacara internasional. Hal inilah yang akan dimanfaatkan Malaysia.
“Kedua, Indonesia mungkin tidak memiliki dana yang memadai untuk menyewa para pengacara internasional yang mahal. Tanpa pengacara yang mahal Malaysia berharap argumentasi yang dilakukan oleh Indonesia lemah atau banyak kelemahan,” sambung Hikmahanto.
Dia menambahkan Malaysia juga melihat kelemahan Indonesia dalam hal koordinasi antarlembaga pemerintah, sehingga Negeri Jiran itu akan banyak mengambil manfaat.
“Ketiga, lemahnya koordinasi antar instansi. Pemerintah Malaysia akan mengambil banyak manfaat atas kelemahan ini,” jelasnya.
Keempat, lanjutnya, Indonesia terkesan tidak mengurusi pulau-pulau terluar. Padahal pulau-pulau itu memiliki arti strategis untuk dijadikan titik terluar dalam penentuan batas laut.
“Kondisi ini akan dimanfaatkan oleh Malaysia untuk mengarugmentasikan bahwa Indonesia telah melepas klaimnya atas pulau-pulau tersebut. Akibatnya sejumlah pulau terluar tidak dapat dijadikan titik terluar dalam penentuan batas,” imbuhnya.
Selain itu, melihat kebijakan luar negeri Indonesia yang terkesan thousand friends-zero enemy maka boleh jadi pemerintah akan menyetujui usulan Malaysia. Padahal pemerintah seharusnya menolak mentah-mentah usulan tersebut. Prinsip yang harus dipegang erat dalam menangani sengketa perbatasan, menurut Hikmahanto, adalah lebih baik sabar dari pada kehilangan klaim kedaulatan dan hak berdaulat.
“Oleh karenanya Publik perlu mengawal agar Pemerintah tidak menyetujui usulan Malaysia membawa sengketa perbatasan ke Mahkamah Internasional,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment