Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dijerat 9 pasal dalam dua perkara, yakni perkara suap terkait PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2010), Susno yang mengenakan baju safari abu-abu ini tampak menyimak dengan tenang jalannya pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara pertama terkait PT SAL, Susno dikenai lima dakwaan alternatif. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat, melalui Sjahril Djohan, terkait penanganan kasus penggelapan modal bisnis ikan arwana oleh PT SAL.
Tindakan Susno tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Susno selaku Kabareskrim yang terikat peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama pasal 7 ayat (1) dan (2). Pada dakwaan pertama alternatif kesatu, Susno dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini hingga 20 tahun.
"Terdakwa Susno Duadji telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erbagtyo Rohan.
Dakwaan pertama alternatif kedua, Susno dijerat pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor. Susno sebagai pegawai negeri didakwa telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dakwaan pertama alternatif ketiga, Susno dijerat pasal gratifikasi yakni pasal 12 B jo pasal 18 UU Tipikor. Susno didakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.
Dakwaan pertama alternatif keempat, Susno dijerat pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UU Tipikor dengan dakwaan telah menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Dakwaan pertama alternatif kelima, Susno dijerat pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor dengan dakwaan telah menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.
Atas perkara kedua, perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, Susno dijerat empat dakwaan alternatif. Susno didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pada dakwaan kedua alternatif pertama, Susno dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua alternatif kedua, Susno didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Susno dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua alternatif ketiga, Susno didakwa telah memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut memiliki utang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan utang. Susno dijerat pasal 12 huruf f jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dakwaan kedua alternatif keempat, Susno didakwa telah dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain. Susno dijerat pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2010), Susno yang mengenakan baju safari abu-abu ini tampak menyimak dengan tenang jalannya pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara pertama terkait PT SAL, Susno dikenai lima dakwaan alternatif. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat, melalui Sjahril Djohan, terkait penanganan kasus penggelapan modal bisnis ikan arwana oleh PT SAL.
Tindakan Susno tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Susno selaku Kabareskrim yang terikat peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama pasal 7 ayat (1) dan (2). Pada dakwaan pertama alternatif kesatu, Susno dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini hingga 20 tahun.
"Terdakwa Susno Duadji telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erbagtyo Rohan.
Dakwaan pertama alternatif kedua, Susno dijerat pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor. Susno sebagai pegawai negeri didakwa telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dakwaan pertama alternatif ketiga, Susno dijerat pasal gratifikasi yakni pasal 12 B jo pasal 18 UU Tipikor. Susno didakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.
Dakwaan pertama alternatif keempat, Susno dijerat pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UU Tipikor dengan dakwaan telah menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Dakwaan pertama alternatif kelima, Susno dijerat pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor dengan dakwaan telah menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.
Atas perkara kedua, perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, Susno dijerat empat dakwaan alternatif. Susno didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pada dakwaan kedua alternatif pertama, Susno dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua alternatif kedua, Susno didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Susno dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua alternatif ketiga, Susno didakwa telah memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut memiliki utang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan utang. Susno dijerat pasal 12 huruf f jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dakwaan kedua alternatif keempat, Susno didakwa telah dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain. Susno dijerat pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment