TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tidak kurang dari 400 truk atau angkutan berat yang tidak layak jalan, berhasil dikandangkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam tiga bulan terakhir ini.
Ratusan truk yang tidak layak jalan tersebut merupakan hasil penertiban setiap dua minggu sekali dan ada 75 truk yang tidak laik jalan setiap hari berhasil dikandangkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, ratusan angkutan berat yang ditindak merupakan hasil penertiban setiap Senin dan Rabu di sekitar Pelabuhan Tanjungpriok.
"Padahal minimnya kesadaran pengusaha truk ini berdampak langsung pada keselamatan, kelancaran, serta udara bersih. Tindakan tegas ini sudah sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan bukan tindakan yang dibuat-dibuat," kata Pristono kepada beritajakarta.com, Senin (6/6).
Kabid Penertiban Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Arifin Hamonangan menjelaskan, kategori angkutan berat yang tidak layak jalan antara lain badan mobil keropos, ban gundul dan kepulan asap pembuangan hitam. Ketiga faktor ini penyebab utama ratusan armada tersebut harus stop beroperasi dan dikandangkan.
Untuk kecepatan angkutan berat di bawah rata-rata kecepatan yakni 60 kilometer per jam dianggap melangar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Laju truk yang sangat lambat ini, kerap menjadi biang kepadatan lalu lintas karena menghalangi laju kendaraan lain di jalan tol. Terlebih bila sudah sampai ada yang mogok karena memaksakan beroperasi meski sudah tidak laik jalan," kata Arifin.
Menurut Arifin, kendaraan yang ditindak baru diberikan izin untuk beroperasi kembali apabila pemilik kendaraan memenuhi beberapa persyaratan. Seperti perjanjian untuk memperbaiki kendaraan, uji KIR ulang, serta harus mengikuti persidangan. Jika semua telah terpenuhi, pihaknya baru akan mengeluarkan angkutan berat tersebut.
Ratusan truk yang tidak layak jalan tersebut merupakan hasil penertiban setiap dua minggu sekali dan ada 75 truk yang tidak laik jalan setiap hari berhasil dikandangkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, ratusan angkutan berat yang ditindak merupakan hasil penertiban setiap Senin dan Rabu di sekitar Pelabuhan Tanjungpriok.
"Padahal minimnya kesadaran pengusaha truk ini berdampak langsung pada keselamatan, kelancaran, serta udara bersih. Tindakan tegas ini sudah sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan bukan tindakan yang dibuat-dibuat," kata Pristono kepada beritajakarta.com, Senin (6/6).
Kabid Penertiban Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Arifin Hamonangan menjelaskan, kategori angkutan berat yang tidak layak jalan antara lain badan mobil keropos, ban gundul dan kepulan asap pembuangan hitam. Ketiga faktor ini penyebab utama ratusan armada tersebut harus stop beroperasi dan dikandangkan.
Untuk kecepatan angkutan berat di bawah rata-rata kecepatan yakni 60 kilometer per jam dianggap melangar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Laju truk yang sangat lambat ini, kerap menjadi biang kepadatan lalu lintas karena menghalangi laju kendaraan lain di jalan tol. Terlebih bila sudah sampai ada yang mogok karena memaksakan beroperasi meski sudah tidak laik jalan," kata Arifin.
Menurut Arifin, kendaraan yang ditindak baru diberikan izin untuk beroperasi kembali apabila pemilik kendaraan memenuhi beberapa persyaratan. Seperti perjanjian untuk memperbaiki kendaraan, uji KIR ulang, serta harus mengikuti persidangan. Jika semua telah terpenuhi, pihaknya baru akan mengeluarkan angkutan berat tersebut.
No comments:
Post a Comment