TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang vonis Abu Bakar Baasyir yang akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011), Kepolisian meningkatkan kewaspadaannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan Polda Metro Jaya akan melakukan penambahan personil hingga 2500 anggota. "Sekarang kita buat sedemikian rupa untuk penambahan pengawasan," kata Baharudin ketika dihubungi, Minggu (12/6/2011).
Polda Metro Jaya sebelumnya pada persidangan Baasyir mengerahkan 2000 personil yang terbagi dalam lima ring. "Kita lebih banyak turunkan di ring empat yakni jalan menuju Pengadilan Negeri," ujarnya.
Diketahui,Baasyir dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
JPU menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (*)
sumber
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan Polda Metro Jaya akan melakukan penambahan personil hingga 2500 anggota. "Sekarang kita buat sedemikian rupa untuk penambahan pengawasan," kata Baharudin ketika dihubungi, Minggu (12/6/2011).
Polda Metro Jaya sebelumnya pada persidangan Baasyir mengerahkan 2000 personil yang terbagi dalam lima ring. "Kita lebih banyak turunkan di ring empat yakni jalan menuju Pengadilan Negeri," ujarnya.
Diketahui,Baasyir dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
JPU menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (*)
sumber
No comments:
Post a Comment