Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MoU Indonesia-Malaysia terkait penempatan dan perlindungan TKI akhirnya ditandatangani. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Daya Manusia Kerjaan Malaysia Shubramaniam menyepakati dan menandatanganinya di gedung Sate Bandung Jawa Barat, Senin (30/5/2011).
Penandatanganan MoU ini dihadiri sejumlah pejabat kementerian kedua negara dan Duta Besar RI untuk Malaysia Da'I Bachtiar.
"Alhamdulillah, kita semua akhirnya menyaksikan MoU yang sudah lama kita nantikan ditandatangani. Ini menjadi penanda bahwa kedua pemerintah bertekad untuk melakukan perbaikan-perbaikan substansial pada aspek penempatan dan meningkatkan bentuk-bentuk perlindungan TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pernyataan tertulisnya kepada Tribunnews.com.
Penandatanganan MoU ini akan diikuti dengan pembukaan kembali pengiriman TKI, khususnya sektor informal, ke Malaysia setelah ditutup selama hampir dua tahun.
"Saya akan kumpulkan lagi PPTKIS dan lembaga-lembaga yang bertanggungjawab pada penyiapan dan penempatan TKI dalam waktu dua minggu. Sistem penempatan sudah tidak boleh ada lubang lagi yang bisa menyebabkan TKI menderita di negeri orang. Doakan semoga semuanya berjalan dengan lancar," kata Muhaimin optimis.
Selain ketentuan hari libur sekali seminggu, satuan tugas bersama, paspor dipegang TKI juga diatur ketentuan upah TKI.
"Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menerbitkan keputusan menteri yang akan mengatur upah minimum TKI agar tidak lebih kecil dari harga pasar. Kita akan membuat pembatasan preventif dengan tidak melegalisasi job order yang harganya dibawah ketentuan yang kita tetapkan," ungkap Cak Imin -sapaan Muhaimin-.
Dia menjelaskan, ketentuan tentang biaya penempatan juga akhirnya disepakati diantara kedua negara. "Sebelumnya kita agak lama merundingkan persoalan ini dan sempat beberapa kali deadlock. Alhamdulillah akhirnya bisa selesai," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans Roostiawati yang turut mendampingi Menakertrans.
Sementara itu, Menteri Sumberdaya Manusia Shubramaniam menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya akan komitmen pemerintah RI dalam berupaya memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI.
"Kami juga sudah berupaya melakukan perlindungan pada TKI dan akan kami tingkatkan terus-menerus. Kita berharap, MoU ini semakin membuat TKI bekerja dan tenang. Juga para majikan di Malaysia juga senang," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Menakertrans mengingatkan para pelaksana penempatan agar tidak lengah dan terus meningkatkan kemampuan TKI.
"Jangan lengah, siapkan sebaik-baiknya sehingga jika dibuka kembali semua sudah terencana dengan baik sejak persiapan hingga penempatan," tutup Cak Imin.
sumber
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MoU Indonesia-Malaysia terkait penempatan dan perlindungan TKI akhirnya ditandatangani. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Daya Manusia Kerjaan Malaysia Shubramaniam menyepakati dan menandatanganinya di gedung Sate Bandung Jawa Barat, Senin (30/5/2011).
Penandatanganan MoU ini dihadiri sejumlah pejabat kementerian kedua negara dan Duta Besar RI untuk Malaysia Da'I Bachtiar.
"Alhamdulillah, kita semua akhirnya menyaksikan MoU yang sudah lama kita nantikan ditandatangani. Ini menjadi penanda bahwa kedua pemerintah bertekad untuk melakukan perbaikan-perbaikan substansial pada aspek penempatan dan meningkatkan bentuk-bentuk perlindungan TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pernyataan tertulisnya kepada Tribunnews.com.
Penandatanganan MoU ini akan diikuti dengan pembukaan kembali pengiriman TKI, khususnya sektor informal, ke Malaysia setelah ditutup selama hampir dua tahun.
"Saya akan kumpulkan lagi PPTKIS dan lembaga-lembaga yang bertanggungjawab pada penyiapan dan penempatan TKI dalam waktu dua minggu. Sistem penempatan sudah tidak boleh ada lubang lagi yang bisa menyebabkan TKI menderita di negeri orang. Doakan semoga semuanya berjalan dengan lancar," kata Muhaimin optimis.
Selain ketentuan hari libur sekali seminggu, satuan tugas bersama, paspor dipegang TKI juga diatur ketentuan upah TKI.
"Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menerbitkan keputusan menteri yang akan mengatur upah minimum TKI agar tidak lebih kecil dari harga pasar. Kita akan membuat pembatasan preventif dengan tidak melegalisasi job order yang harganya dibawah ketentuan yang kita tetapkan," ungkap Cak Imin -sapaan Muhaimin-.
Dia menjelaskan, ketentuan tentang biaya penempatan juga akhirnya disepakati diantara kedua negara. "Sebelumnya kita agak lama merundingkan persoalan ini dan sempat beberapa kali deadlock. Alhamdulillah akhirnya bisa selesai," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans Roostiawati yang turut mendampingi Menakertrans.
Sementara itu, Menteri Sumberdaya Manusia Shubramaniam menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya akan komitmen pemerintah RI dalam berupaya memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI.
"Kami juga sudah berupaya melakukan perlindungan pada TKI dan akan kami tingkatkan terus-menerus. Kita berharap, MoU ini semakin membuat TKI bekerja dan tenang. Juga para majikan di Malaysia juga senang," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Menakertrans mengingatkan para pelaksana penempatan agar tidak lengah dan terus meningkatkan kemampuan TKI.
"Jangan lengah, siapkan sebaik-baiknya sehingga jika dibuka kembali semua sudah terencana dengan baik sejak persiapan hingga penempatan," tutup Cak Imin.
sumber
No comments:
Post a Comment