JAKARTA (Pos KOta) – Pengambilan alih kebijakan pengaturan waktu operasional truk melintasi tol dalam kota oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dinilai sebuah langkah yang arogan.
Pasalnya sebagai ibukota, Pemprov DKI mempunyai kewenangan penuh terhadap penanganan masalah kota sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Menurut Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Syaiful Jihad, hal tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.29 Tahun 2007 Tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga dimungkinkan untuk pemerintah daerah setempat mengeluarkan kebijakan apapun selama hal itu bertujuan pada kelancaran roda pemerintahan maupun kebaikan bagi warganya. Salah satunya terkait penanganan kemacetan ibukota melalui pengaturan waktu operasional trus melintasi tol dalam kota.
Terlebih kebijakan ini juga telah memiliki payung hukum berupa UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berdasarkan kedua payung hukum ini, seharusnya pemerintah pusat mendukungnya bukan mengambil alih kebijakan ini dan malah mengkebirinya,” ujar Syaiful, Minggu (29/5).
Seperti diketahui sebelumnya, meski menyetujui kelanjutan kebijakan ini hingga 10 Juni mendatang, namun pemerintah pusat melalui Menteri Perekonomian, Hatta Radjasa, mengkebiri wilayah cakupan pengaturan waktu operasional truk yang telah terbukti ampuh menekan kemacetan ini.
Jika sebelumnya diterapkan di empat ruas tol dalam kota yakni Cawang-Tomang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok, Cawang-Pasar Rebo dan Cawang-Cikunir. Kini hanya tol Cawang-Tomang-Pluit yang tidak boleh dilewati oleh angkutan berat mulai pukul 5 hingga pukul 22. Sedangkan tiga ruas tol dalam kota lainnya dicabut.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi D DPRD DKI, Prya Ramadhani. Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkra DKI Jakarta ini juga menyayangkan langak pemerintah pusat tersebut. “Kami memahami tentang kewenangan mengatur jalan tol ada pada pemerintah pusat.
Namun mestinya Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Koordinator Perekonomian melihat kemacatan parah kota Jakarta perlu segera dicarikan solusinya. Jangan hanya membela kepentingan sedikit orang, lalu mengorbankan masyarakat banyak.
Uji coba pengaturan truk sudah terbukti mampu mengurangi kemacetan di tol dalam kota, kok dicabut lagi dengan alasan berdampak pada kegiatan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok dan merugikan organisasi pengusaha angkutan darat dan pengusaha angkutan,” ujar Prya Ramadhani.(guruh/dms)
sumber
Pasalnya sebagai ibukota, Pemprov DKI mempunyai kewenangan penuh terhadap penanganan masalah kota sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Menurut Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Syaiful Jihad, hal tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.29 Tahun 2007 Tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga dimungkinkan untuk pemerintah daerah setempat mengeluarkan kebijakan apapun selama hal itu bertujuan pada kelancaran roda pemerintahan maupun kebaikan bagi warganya. Salah satunya terkait penanganan kemacetan ibukota melalui pengaturan waktu operasional trus melintasi tol dalam kota.
Terlebih kebijakan ini juga telah memiliki payung hukum berupa UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berdasarkan kedua payung hukum ini, seharusnya pemerintah pusat mendukungnya bukan mengambil alih kebijakan ini dan malah mengkebirinya,” ujar Syaiful, Minggu (29/5).
Seperti diketahui sebelumnya, meski menyetujui kelanjutan kebijakan ini hingga 10 Juni mendatang, namun pemerintah pusat melalui Menteri Perekonomian, Hatta Radjasa, mengkebiri wilayah cakupan pengaturan waktu operasional truk yang telah terbukti ampuh menekan kemacetan ini.
Jika sebelumnya diterapkan di empat ruas tol dalam kota yakni Cawang-Tomang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok, Cawang-Pasar Rebo dan Cawang-Cikunir. Kini hanya tol Cawang-Tomang-Pluit yang tidak boleh dilewati oleh angkutan berat mulai pukul 5 hingga pukul 22. Sedangkan tiga ruas tol dalam kota lainnya dicabut.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi D DPRD DKI, Prya Ramadhani. Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkra DKI Jakarta ini juga menyayangkan langak pemerintah pusat tersebut. “Kami memahami tentang kewenangan mengatur jalan tol ada pada pemerintah pusat.
Namun mestinya Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Koordinator Perekonomian melihat kemacatan parah kota Jakarta perlu segera dicarikan solusinya. Jangan hanya membela kepentingan sedikit orang, lalu mengorbankan masyarakat banyak.
Uji coba pengaturan truk sudah terbukti mampu mengurangi kemacetan di tol dalam kota, kok dicabut lagi dengan alasan berdampak pada kegiatan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok dan merugikan organisasi pengusaha angkutan darat dan pengusaha angkutan,” ujar Prya Ramadhani.(guruh/dms)
sumber
No comments:
Post a Comment