Jakarta - Sebanyak 12 rumah potong hewan (RPH) sudah ditetapkan tak boleh memotong sapi asal Australia karena teridentifikasi tak menerapkan kaidah animal welfare (kesejahteraan hewan). Namun hingga kini belum dipastikan sampai kapan 12 RPH tersebut distop mendapat suplai pemotongan sapi asal Australia.
"Prinsipnya Australia tidak menstop ekspor ke Indonesia, kecuali pada 12 RPH yang diidentifikasi tidak mengikuti animal welfare, untu itu dirjen peternakan, Apfindo, MLA (Meat & Livestock Australia) dan MUI bekerjasama untuk melakukan pembinaan terhadap RPH tersebut," kata Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso kepada detikFinance, Minggu (5/6/2011)
Prabowo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sepakat dengan Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) untuk melakukan pengawasan langsung kepada seluruh RPH terkait kaidah pemotongan sapi sesuai kesejahteraan hewan.
"Kami akan mendorong perlakuan stunning (hewan dipingsankan sebelum dipotong) ke depan dan untuk itu bekerjasama dengan dengan MLA memasang alat stunning secepatnya di beberapa RPH, saat ini baru ada 12 RPH," katanya.
Dihubungi terpisah Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan selain RPH Mabar di Medan, RPH Bayur Tangerang dan RPH Herman Lampung, ada 9 RPH lainnya yang distop pengiriman sapi Australia yaitu RPH Gondrong Tangerang, Zidin Karo Sumatera Utara, Tani Asli Deli Serdang, Binjai Sumut, Mataram NTB, Taliwang Sumbawa, Bubulak Bogor, Depok, Zbeef Lampung.
"Kami belum tahu apakah ini akan bertambah atau berkurang," katanya.
Ia menegaskan anggotanya sudah sepakat untuk tidak melakukan pemotongan sapi kepada 3 RPH pertama yang disebut-sebut melanggar kesejahteraan hewan. Sementara 9 lainnya, pihaknya masih melakukan identifikasi lebih pasti apakah tudingan pihak Australia memiliki dasar yang kuat.
sumber
"Prinsipnya Australia tidak menstop ekspor ke Indonesia, kecuali pada 12 RPH yang diidentifikasi tidak mengikuti animal welfare, untu itu dirjen peternakan, Apfindo, MLA (Meat & Livestock Australia) dan MUI bekerjasama untuk melakukan pembinaan terhadap RPH tersebut," kata Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso kepada detikFinance, Minggu (5/6/2011)
Prabowo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sepakat dengan Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) untuk melakukan pengawasan langsung kepada seluruh RPH terkait kaidah pemotongan sapi sesuai kesejahteraan hewan.
"Kami akan mendorong perlakuan stunning (hewan dipingsankan sebelum dipotong) ke depan dan untuk itu bekerjasama dengan dengan MLA memasang alat stunning secepatnya di beberapa RPH, saat ini baru ada 12 RPH," katanya.
Dihubungi terpisah Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan selain RPH Mabar di Medan, RPH Bayur Tangerang dan RPH Herman Lampung, ada 9 RPH lainnya yang distop pengiriman sapi Australia yaitu RPH Gondrong Tangerang, Zidin Karo Sumatera Utara, Tani Asli Deli Serdang, Binjai Sumut, Mataram NTB, Taliwang Sumbawa, Bubulak Bogor, Depok, Zbeef Lampung.
"Kami belum tahu apakah ini akan bertambah atau berkurang," katanya.
Ia menegaskan anggotanya sudah sepakat untuk tidak melakukan pemotongan sapi kepada 3 RPH pertama yang disebut-sebut melanggar kesejahteraan hewan. Sementara 9 lainnya, pihaknya masih melakukan identifikasi lebih pasti apakah tudingan pihak Australia memiliki dasar yang kuat.
sumber
No comments:
Post a Comment