Sunday, June 5, 2011

Cabut Semua Paspor Buronan yang Kabur ke Luar Negeri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Strategi atau sanksi cabut paspor mestinya dikenakan kepada semua buron dan semua nama dalam DPO yang selama ini diduga melarikan diri keluar negeri.

Artinya, setelah mencabut paspor RI atas nama Nunun Nurbaeti, paspor RI atas nama orang-orang berstatus buron seperti Anggoro Widjoyo atau Marimutu Sinivasan pun mestinya dicabut juga.

Sanksi cabut paspor kepada semua buron itu perlu dilakukan untuk menghilangkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, atau kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap para buron.

"Untuk itu, saya mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian hukum dan HAM serta Kementerian keuangan mengumumkan kepada publik tentang jumlah buron, jumlah orang yang dicekal serta nama-nama dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tentu saja telah di up date," kata anggota Komisi III DPR --membidangi masalah hukum dan HAM, Bambang Soesatyo, Minggu (05/06/2011).

Ada catatan yang menyebutkaan bahwa Pada Februari 2009, Kementerian Keuangan pernah mengajukan permintaan Cekal kepada Kementerian Hukum dan HAM terhadap 25 orang untuk alasan tunggakan pembayaran pajak dan tunggakan pembayaran BLBI (bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kemenkum-HAM, jelas Bambang, juga pernah menerima puluhan permohonan Cekal dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Selain mengumumkan data baru tentang DPO, pihak tercekal maupun mereka yang berstatus buron, Bambang menegaskan, perlu juga dijelaskan progres atau hasil pencarian terhadap mereka, termasuk perubahan status atau perlakuan.

"Menurut saya, semua institusi negara harus punya batas toleransi terhadap orang-orang bermasalah yang melarikan diri keluar negeri, terutama kepada obligor BLBI. Jika semua pendekatan tidak membuahkan hasil dan para buron itu menunjukan itikad tidak baik, sanksi cabut paspor RI layak dikenakan kepada mereka," urainya.

Ditegaskannya, tidak adil jika sanksi cabut paspor hanya dikenakan kepada Nunun. (*)


sumber

No comments:

Post a Comment